BAB II
UPAYA PELESTARIAN KAMPUNG LUAR BATANG
2.1 Tindakan Pelestarian
Berdasarkan hasil penelusuran dan
pengamatan kawasan Jakarta utara memiliki banyak nilai sejarah historial hingga
arsitektural. Hai ini bisa dijadikan suatu nilai tambah khususnya dibidang
pariwisata. Maka dari itu pemerintah kota administrasi Jakarta utara bekerja
sama dengan dinas pariwisata bekerjasama membuat kawasan pelestarian cagar
budaya, yaitu kawasan sejarah kota tua. Untuk itu kawasan dan tempat
tempat tersebut mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
2.2. Konservasi
Konservasi adalah upaya pelestarian
lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat
itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk
pemanfaatan masa depan.
Namun menurut Adishakti (2007) istilah
konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari
International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981, yaitu Charter
for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang
lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini dinyatakan bahwa konsep
konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah
dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan
suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di
dalamnya terpelihara dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan
untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu program konservasi sedapat
mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak
mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Dalam
hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena
tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan
upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan konservasi,
antara lain :
a. Memelihara dan melindungi
tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai
batas-batas yang wajar.
b. Menekankan pada penggunaan
kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali
fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru
yang dibutuhkan.
c. Melindungi benda-benda cagar
budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara,
memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh
berbagai faktor lingkungan yang merusak.
d. Melindungi benda-benda (dalam
hal ini benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan yang
diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.
2.3 Pengertian Kampung
Berdasarkan beberapa kajian mengenai
kampung disamping memiliki beberapa kesamaan mengenai kondisi kampung dimana
kampung selalu berkembang secara tidak terencana. Bahkan berkembangnnya kampung
di kota bertujuan sebagai “wadah” adaptasi bagi masyarakat desa yang tinggal di
kota dengan segala macam ritual dan budaya yang masih dipegang teguh dari nenek
moyangnya masing-masing. Keberadaan kampung
di perkotaan yang cenderung dekat dengan berbagai pusat kegiatan ditinjau dari
keberadaan (legalitas) terdapat dualisme yaitu kampung yang berkembang tidak
sesuai dengan peruntukannya dan kampung yang berkembang sesuai dengan
peruntukan tata ruang kota. Kampung yang
berkembang sesuai dengan tata ruang kota dan sah legalitasnya menjadi salah
satu elemen perkotaan yang berperan sebagai penyedia pemukiman bagi berbagai
lapisan masyarakat karena adanya pengaruh globalisasi.
2.4 Teori Pelestarian Kampung Luar
Batang
DASAR KEBIJAKAN KONSERVASI
UU RI No. 5/1992
·
Ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan
pelestarian : melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya
untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian
dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar
budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu
·
lingkungan cagar budaya gol 1
·
lingkungan cagar budaya gol 2
·
lingkungan cagar budaya gol 3
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA I
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA INDUK KAWASAN KOTATUA
Pasal 12 (2) Area di luar tembok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kampung
Luar Batang dengan konsep pengembangan revitalisasi wisata bahari diarahkan
sebagai kawasan dengan wisata rohani dan penunjang di sekitar Mesjid Luar
Batang;
Teori pelestarian kampung luar batang yaitu menggunakan konsep pengembangan revitalisasi. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.
Revitalisasi termasuk di dalamnya
adalah konservasi-preservasi merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk
mempertahankan warisan fisik budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan
estetika-arsitektural. Atau tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan
binaan agar tetap pada kondisi aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses
kerusakan.Tergantung dari kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan,
maka upaya ini biasanya disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi
dan/atau rekonstruksi.Jadi, revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan
kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan
tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Selain itu, revitalisasi adalah
kegiatan memodifikasi suatu lingkungan atau benda cagar-budaya untuk pemakaian
baru. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik
(termasuk juga ruang-ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang.
Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi
(economic revitalization) yang merujuk kepada aspek sosial-budaya serta aspek
lingkungan (environmental objectives). Hal ini mutlak diperlukan karena melalui
pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme
perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan
infrastruktur kota.
Revitalisasi pada Kampung Luar Batang yaitu
wisata bahari diarahkan sebagai kawasan dengan wisata rohani dan penunjang di
sekitar Mesjid Luar Batang. Adanya revitatalisasi tersebut sehingga Masjid Luar
Batang merupakan landmark pada kawasan Kampung Luar Batang.
Sumber : http://soulofjakarta.com/ |
Pada gambar disamping merupakan bentuk gerbang Masjid Luar Batang di tahun 1916. Tampak pada bagian depan terdapat beberapa simbol yang berkaitan dengan Islam seperti bulan sabit dan bintang. Selain itu tampak pada sebelah kanan dan kiri terdapat tulisan arab gundul berupa “Masjid Keramat”
Pada tahun 1990-an bentuk gerbang telah
dirubah secara drastis pada saat renovasi masjid secara total pada tahun
1950-an. Bentuk interior masjid, sebelum mengalami renovasi pada tahun 1950-an
tidak terdokumentasikan secara rinci. Namun jika dilihat berdasarkan gambar
disamping tampak hasil renovasi masjid, dimana terdapat perubahan over-hang
(sosoran) yang terbuat dari plat.
Bentuk perubahan lain yang tampak
nyata adalah ornamen Islami yang dibuat tampak lebih nyata berupa kaligrafi
dengan lafadz “Sabillah Alaudrus” dalam tulisan Arab.
Sumber : http://soulofjakarta.com/ |
Pada tahun 2005, terjadi renovasi
dan pembangunan ulang kembali keseluruhan komplek masjid. Akibat dengan adanya
pembangunan secara total tersebut, maka bentuk dari gerbang masjid kembali
berubah, namun perubahan tidak terlalu signifikan seperti sebelumnya, perubahan
mencakup bentuk kaligrafi dan warna.
Sumber :
http://okavanis.blogspot.com/p/arsitektur.html
http://daytimesarch.blogspot.com/2013_07_01_archive.html
https://dewiultralight08.wordpress.com/2011/03/10/pengertian-revitalisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar