أنيسة نورعزة

Rabu, 06 Mei 2015

KAWASAN KAMPUNG LUAR BATANG

BAB II
UPAYA PELESTARIAN KAMPUNG LUAR BATANG


2.1 Tindakan Pelestarian
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan kawasan Jakarta utara memiliki banyak nilai sejarah historial hingga arsitektural. Hai ini bisa dijadikan suatu nilai tambah khususnya dibidang pariwisata. Maka dari itu pemerintah kota administrasi Jakarta utara bekerja sama dengan dinas pariwisata bekerjasama membuat kawasan pelestarian cagar budaya, yaitu kawasan sejarah kota tua. Untuk itu kawasan dan tempat  tempat tersebut mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

2.2. Konservasi 
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
Namun menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
a. Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar.
b. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
c. Melindungi benda-benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.
d. Melindungi benda-benda (dalam hal ini benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.
2.3 Pengertian Kampung
Berdasarkan beberapa kajian mengenai kampung disamping memiliki beberapa kesamaan mengenai kondisi kampung dimana kampung selalu berkembang secara tidak terencana. Bahkan berkembangnnya kampung di kota bertujuan sebagai “wadah” adaptasi bagi masyarakat desa yang tinggal di kota dengan segala macam ritual dan budaya yang masih dipegang teguh dari nenek moyangnya masing-masing.   Keberadaan kampung di perkotaan yang cenderung dekat dengan berbagai pusat kegiatan ditinjau dari keberadaan (legalitas) terdapat dualisme yaitu kampung yang berkembang tidak sesuai dengan peruntukannya dan kampung yang berkembang sesuai dengan peruntukan tata ruang  kota. Kampung yang berkembang sesuai dengan tata ruang kota dan sah legalitasnya menjadi salah satu elemen perkotaan yang berperan sebagai penyedia pemukiman bagi berbagai lapisan masyarakat karena adanya pengaruh globalisasi.
2.4 Teori Pelestarian Kampung Luar Batang

DASAR KEBIJAKAN KONSERVASI
UU RI No. 5/1992
·         Ketentuan umum mengenai Benda Cagar Budaya, Situs dan Lingkungan Cagar Budaya
Tujuan pelestarian  :   melindungi dan memanfaatkan benda cagar budaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Berdasar Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, Pelestarian lingkungan cagar budaya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu 
·         lingkungan cagar budaya gol 1 
·         lingkungan cagar budaya gol 2 
·         lingkungan cagar budaya gol 3 

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA I
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA INDUK KAWASAN KOTATUA
Pasal 12 (2) Area di luar tembok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.  Kampung Luar Batang dengan konsep pengembangan revitalisasi wisata bahari diarahkan sebagai kawasan dengan wisata rohani dan penunjang di sekitar Mesjid Luar Batang;

Teori pelestarian kampung luar batang yaitu menggunakan konsep pengembangan revitalisasi. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.

Revitalisasi termasuk di dalamnya adalah konservasi-preservasi merupakan bagian dari upaya perancangan kota untuk mempertahankan warisan fisik budaya masa lampau yang memiliki nilai sejarah dan estetika-arsitektural. Atau tepatnya merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan agar tetap pada kondisi aslinya yang ada dan mencegah terjadinya proses kerusakan.Tergantung dari kondisi lingkungan binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya disertai pula dengan upaya restorasi, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi.Jadi, revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Selain itu, revitalisasi adalah kegiatan memodifikasi suatu lingkungan atau benda cagar-budaya untuk pemakaian baru. Revitalisasi fisik diyakini dapat meningkatkan kondisi fisik (termasuk juga ruang-ruang publik) kota, namun tidak untuk jangka panjang. Untuk itu, tetap diperlukan perbaikan dan peningkatan aktivitas ekonomi (economic revitalization) yang merujuk kepada aspek sosial-budaya serta aspek lingkungan (environmental objectives). Hal ini mutlak diperlukan karena melalui pemanfaatan yang produktif, diharapkan akan terbentuklah sebuah mekanisme perawatan dan kontrol yang langgeng terhadap keberadaan fasilitas dan infrastruktur kota.

Revitalisasi pada Kampung Luar Batang yaitu wisata bahari diarahkan sebagai kawasan dengan wisata rohani dan penunjang di sekitar Mesjid Luar Batang. Adanya revitatalisasi tersebut sehingga Masjid Luar Batang merupakan landmark pada kawasan Kampung Luar Batang.

Sumber : http://soulofjakarta.com/

 Pada gambar disamping merupakan bentuk gerbang Masjid Luar Batang di tahun 1916. Tampak pada bagian depan terdapat beberapa simbol yang berkaitan dengan Islam seperti bulan sabit dan bintang. Selain itu tampak pada sebelah kanan dan kiri terdapat tulisan arab gundul berupa “Masjid Keramat”


  Pada tahun 1990-an bentuk gerbang telah dirubah secara drastis pada saat renovasi masjid secara total pada tahun 1950-an. Bentuk interior masjid, sebelum mengalami renovasi pada tahun 1950-an tidak terdokumentasikan secara rinci. Namun jika dilihat berdasarkan gambar disamping tampak hasil renovasi masjid, dimana terdapat perubahan over-hang (sosoran) yang terbuat dari plat.

Sumber : kabarpenjaringan.blogspot.com
 Bentuk perubahan lain yang tampak nyata adalah ornamen Islami yang dibuat tampak lebih nyata berupa kaligrafi dengan lafadz “Sabillah Alaudrus” dalam tulisan Arab.






Sumber : http://soulofjakarta.com/
 Pada tahun 2005, terjadi renovasi dan pembangunan ulang kembali keseluruhan komplek masjid. Akibat dengan adanya pembangunan secara total tersebut, maka bentuk dari gerbang masjid kembali berubah, namun perubahan tidak terlalu signifikan seperti sebelumnya, perubahan mencakup bentuk kaligrafi dan warna.






Sumber :
http://okavanis.blogspot.com/p/arsitektur.html
http://daytimesarch.blogspot.com/2013_07_01_archive.html
https://dewiultralight08.wordpress.com/2011/03/10/pengertian-revitalisasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar